MATARAM (Lombokexpress.id)–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) Tahun 2022 pada Kamis (01/09). MIC merupakan upaya membawa layanan Kekayaan Intelektual lebih dekat dengan masyarakat yang telah dilaksanakan di 28 provinsi di Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto, dalam laporannya menyebutkan bahwa Klinik KI Bergerak di NTB ini bertujuan menumbuhkan layanan-layanan kekayaan intelektual melalui kerjasama antara Kantor Wilayah dengan stakeholder KI di wilayah untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI.
“Klinik KI bergerak diharapkan dapat mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual baik secara kuantitas maupun kualitas serta bisa memperkenalkan layanan KI kepada stakeholder,” sebut Romi.
H. Ruslan Abdul Gani, selaku Kepala Biro Hukum yang mewakili Gubernur NTB, memberikan apresiasinya terhadap DJKI dan Kanwil Kemenkumham NTB atas penghargaan di bidang KI kepada Pemerintah NTB. Menurutnya pemberikan penghargaan kepada stakeholder dan pemberian sertifikat KI, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melindungi dan memberi rasa aman kepada para pemilik usaha.
“Apresiasi dan terima kasih kami ucapkan setinggi-tingginya kepada Pak Plt Dirjen KI dan Kakanwil Kemenkumham NTB. Sertifikat KI yang diberikan hari ini menjadi salah satu terobosan pemerintah dalam memberikan kemudahan perlindungan kreativitas masyarakat. Ini memberikan ruang lebih kepada masyarakat pemilik karya sekaligus keuntungan ekonomi dari karya yang dihasilkan,” tutur Ruslan.
Sejalan dengan Ruslan, Plt. Direktur Jenderal KI, Razilu yang membuka secara resmi acara ini, mengatakan MIC memang diadakan untuk mempercepat jangkauan potensi KI guna melindungi hak KI yang dimiliki masyarakat sebab sebagian pelaku usaha ekonomi kreatif masih belum memiliki perlindungan KI. Pelaku usaha ekraf membutuhkan perlindungan KI agar aset kreatif dapat tumbuh dengan pesat.
“Jumlah UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di NTB menurut BPS 2021 sebesar 103.284 dengan presentase terbesar dari sektor usaha akomodasi makanan dan minuman yaitu 22%. Peran perlindungan KI dapat mendorong pemberdayaan ekonomi sektor UMKM yang diperlukan bagi pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya.
Harapannya, MIC di NTB ini dapat meningkatkan jumlah pencatatan KI di NTB dan pemerintah daerah dapat termotivasi pada pentingnya pencatatan dan melestarikan budaya komunal serta mendorong potensi KI di wilayah agar menjadi pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.
Dalam pembukaan MIC ini, Razilu didampingi Romi, juga memberikan 4 (empat) surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk motif tenun Subahnale, Bintang Empet, Kerate, dan Wayang Kulit Lombok. Selain itu, Razilu juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Gubernur Provinsi NTB, Kepala Kepolisian Daerah NTB, Ketua DPRD NTB, Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Wali Kota Mataram, Rektor Universitas Mataram, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB, dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi NTB yang telah mendukung dan bekerja sama dalam meningkatkan layanan KI.
Selain penyerahan surat pencatatan inventaris KIK, pada kegiatan MIC tersebut diserahkan pula 11 (sebelas) surat pencatatan ciptaan, 23 sertifikat merek kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di NTB, serta 1 sertifikasi pusat perbelanjaan kepada Lombok Epicentrum Mall. (hms/has)