SMSI MINTA PENANGGUHAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PERS

Nasional0 views

JAKARTA–Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pantang menyerah. Organisasi perusahaan media online terbesar di Indonesia itu kembali bersurat ke Dewan Pers untuk menindaklanjuti surat beromor: 0135/SMSI-Pusat/XII/2021 Tentang  Permohonan Peninjauan Statuta kepada Ketua Dewan Pers.

Maklum surat tertanggal 12  Desember 2021 itu, sampai hari ini belum direspon. Bahkan parahnya, BPPA telah memilih dan menetapkan anggota Dewan Pers definitif sebanyak 9 orang dengan tanpa mengindahkan komitmen catatan hasil rapat BPPA untuk mengkonsultasikan penambahan anggota Dewan Pers kepada Dewan Per seperti yang tertera dalam berita acara rapat pertama hari Senin, tanggal satu November 2021.

Dengan adanya keputusan BPPA tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus, meminta kepada Dewan Pers untuk menangguhkan keputusan pengangkatan anggota Dewan Pers. Sediktnya ada delapan pertimbangan yang dikemukakan Ketum Firdaus.

1. Surat SMSI Nomor : 0135/SMSI-Pusat/XII/2021 Tentang Permohonan Peninjauan Statuta kepada Ketua Dewan Pers tertanggal 12 Desember 2021
merupakan satu kesatuan dari pertimbangan ini.
2. Dengan belum diresponnya surat kami tentang permohonan peninjauan statuta Dewan Pers untuk menambah jumlah anggota Dewan Pers, maka kami menilai bahwa keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak memiliki keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Hal itu berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI.
3. Pemilihan anggota Dewan Pers yang dilaksanakan BPPA tidak sesuai undangan yang di jadwalkan. Sehingga memastikan semakin kuatnya dugaan kami bahwa pemilihan dengan cara-cara koboy seperti ini melahirkan Dewan Pers dimasa akan datang menjadi Dewan Pers yang syarat dengan kepentingan.
4. Dugaan bahwa Dewan Pers menetapkan peraturan tentang syarat menjadi organisasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, Khususnya aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda, sehingga sejak awal telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok konglomerat. Sebab adanya organisasi konstituen Dewan Pers dengan syarat menjadi konstituen (members) Dewan Pers dengan hanya cukup 8 (delapan) perusahaan dapat menuhi syarat standar organisasi Perusahaan Pers dan kemudian menempatkan dua orang perwakilannya sebagai anggota Dewan Pers.

Sementara pada sisi lain, SMSI dengan anggota lebih dari 1. 700 (seribu tujuh ratus) perusahaan tidak ada wakil yang duduk menjadi anggota  Dewan Pers. Dan jika anggota Dewan Pers tetap dipaksakan untuk ditetapkan maka diduga penetapan tersebut berpotensi terjadi pelanggaran hak azazi dan pembatasan dalam berserikat dan bermuara pada  pemasungan kemerdekaan masyarakat pers untuk berserikat yang berlawanan dengan UUD dan UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.
5. Selain tidak adanya keterwakailan SMSI di Dewan Pers, Utusan SMSI yang duduk di BPPA merasa ada tekanan berbau ancaman. Ancaman dan ketidak adanya perwakilan tersebut, SMSI merasa ada dugaan penelantaran.
6. Dengan adanya dugaan penelantaran dan tidak hadirnya Negara bagi media-media kecil ini, kiranya Dewan Pers pers tidak terus menerus mendorong presiden sebagai simbol negara untuk mengesahkan komposisi Dewan Pers yang diduga bermasalah. Terlebih Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan dengan tegas bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan regulator. Hal itu akan berdampak pada peraturan Dewan Pers yang ada saat ini tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ditetapkan berdasarkan konsensus bersama dengan organisasi-organisasi pers, bahkan
dalam keputusan menetapkan sebagai organisasi konstituen diambil sepihak oleh anggota Dewan Pers dengan tidak terlebih dahulu mendengar aspirasi organisasi pers untuk menetapkan standar organisasi pers.

7. Berdasarkan pengamatan SMSI, apa yang dilakukan oleh kelompok yang melakukan uji materi di MK saat ini masih sebatas pasal dalam Undang￾Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dan belum ada gugatan terhadap SK Presiden yang menetapkan anggota Dewan Pers sejak tahun 2008 sampai SMSI menilai apa yang dilakukan oleh organisasi yang kehilangan hak konstituen itu sebetulnya diduga dampak dari kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan Dewan Pers selama ini.

Seharusnya Dewan Pers merangkul dan melakukan pembinaan kepada seluruh organisasi pers tersebut sebagai satu-satunya wadah berhimpun organisasi pers.

8. Dan jika penegasan dari berbagai hal tersebut di atas, tidak dilakukan Dewan pers, maka dimasa akan datang Dewan Pers akan berpotensi digugat oleh banyak pihak di PTUN.

Mengingat berbagai pertimbangan tersebut dan menghindari rawan gugatan dari berbagai elemen, SMSI kata Firdaus lagi mohonkan kepada Dewan Pers:
1. Sesuai surat kami terdahulu, dalam rangka memperkuat Dewan Pers dan kami ingin ikut serta berkonstribusi dengan meminta penambahan jumlah anggota Dewan Pers adalah berdasarkan pertimbangan luas dan tingginya kebutuhan masyarakat pers terhadap Dewan Pers yang tidak memungkinkan untuk ditangani oleh hanya 9 orang anggota, maka perlu adanya perubahan keanggotan dengan menambah jumlah anggota Dewan Pers menjadi 15 orang, dan menunda pengangkatan Anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 dengan terlebih dahulu menyempurnakan berbagai ketentuan yang terkait.

2. Dan meminta kepada Dewan Pers mengusulkan kepada Presiden memperpanjang masa Bhakti Dewan Pers Periode 2019 – 2022.
3. Untuk memenuhi rasa keadilan dan kesetaraan, meminta kepada Dewan Pers, agar seluruh organisasi Pers didaftar menjadi konstituen (members) dengan tidak ada ketentuan ambang batas, adapun regulasi tentang tatakelola dan ketentuan regulasinya disesuaikan dengan realitas kondisi obyektif saat ini.

“Dengan begitu, kita berharap Dewan Pers mampu menghadirkan rasa persatuan bagi seluruh masyarakat pers di tanah air tercinta,” katanya. (has)

Leave a Reply