JAKARTA – Dewan Pers kembali mengundang Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan konstituen organisasi pers lainnya, kalangan akademisi, pemimpin redaksi media massa, dan jajaran penegak hukum di kepolisian.
Mereka diundang melaksanakan uji publik rancangan pedoman pengelolaan akun media social perusahaan pers, Kamis (15/9/2022) di Swiss-Bel Hotel Serpong-Tangerang Selatan.
Uji publik tersebut, merupakan tindaklanjut dari kajian hukum mengenai kajian jurnalistik pada media sosial, dan dilanjutkan dengan penyusunan draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers.
Pertemuan yang dimulai pukul 13.00 sampai 16.30 tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana selaku moderator.
Perwakilan SMSI Pusat yang hadir, tak lain Makali Kumar SH selaku Ketua Bidang hukum, arbitrase dan legislasi. Sedangkan dari konstituen Dewan Pers lainnya, antara lain Wahyu Triyogo (IJTI), Nurcholis MA Basyari (PWI), Triadi PS (PRSSNI), Maulana Muhamad (ATVLI),dan Hadi (PFI).
Para konstituen yang hadir, adalah bagian Tim Perumus (Perwakilan Konstituen Dewan Pers) draf pedoman pengelolaan akun media social perusahaan pers.
Pada uji publik ini, Dewan Pers mengundang para Pimpinan Redaksi (Pimred) sejumlah media ternama ibu kota dan nasional, yakni Kompas, Media Indonesia, Tempo, detik.com, kumparan.com, suara.com, jpnn.com, beritasatu.com, cnnindonesia.com, inews.id, sindonews.com, rmol.id, dan Radio Elshinta.
Selain itu, Dewan Pers juga mengundang kalangan kampus, seperti fakultas komunikasi Universitas Indonesia, fakultas komunikasi LSPR, fakultas komunikasi Universitas Esa Unggul, fakultas komunikasi UMN, fakultas komunikasi Universitas Prof Dr Moestopo, dan fakultas komunikasi Universitas Mercubuana.
Kemudian, Dewan Pers juga menghadirkan sejumlah pejabat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yakni Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Devisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri. Tim dari Polri yang hadir, diantaranya, Heri Heryadi Staf Kapolri Bidang Operasi (Sops), M Ali Angkotasan SH MH (Dittipidter), Thomas, M Fahrul (Sops Polri), dan Drs Agustin H, SH.
“Uji publik yang dilaksanakan Dewan Pers ini, adalah tindak lanjut dari kajian hukum mengenai kajian jurnalistik pada media sosial, dan dilanjutkan dengan penyusunan draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers. Kami akan memaparkan draf ini, dan kita diskusikan. Selanjutnya akan kita ambil kesimpulannya,” ujar Arif Zulkifli saat membuka acara.
Selanjutnya dipaparkan draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers yang telah disusun dan dirumuskan oleh konstituen Dewan Pers dalam pertemuan sebelumnya di salah satu hotel di Depok.
Dalam draf yang nanti dijadikan sebagai Peraturan Dewan Pers berisi tujuh poin penting, yakni ruang lingkup, akun media social resmi, konten di akun media social perusahaan pers, tanggungjawab, perlindungan hukum, pencantuman pedoman, dan sengketa.
Setelah dipaparkan dan didiskusikan secara komprehensif oleh peserta yang hadir, akhirnya disepakati ada sedikit perubahan yang cukup mendasar diantara tujuh pointer tersebut.
Selesai acara, Makali Kumar SH, Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat mengungkapkan, pihaknya merespon positif adanya diskusi yang mengalir dari peserta yang hadir. Terutama untuk menyempurnakan draf draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers, yang disusunnya bersama perwakilan konstituen Dewan Pers lainnya.
Dijelaskan Makali, dalam draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers itu disebutkan tentang akun media social resmi. “Dalam draf ini, disebutkan bahwa akun media social resmi yang dikelola perusahaan pers, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut. Pertama, nama akun dicantumkan atau disiarkan dalam platform media utama. Kedua, mencantumkan nama dan logo perusahaan pers yang menjadi afiliasi resminya,” terang Makali yang selama ini dikenal sebagai Advokat atau pengacara.
Lebih lanjut, makali menuturkan dalam draf juga, disebutkan tentang konten di akun media social perusahaan pers. Dimana disebutkan, konten yang merupakan karya jurnalistik berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU Pers No 40 tahun 1999. Kemudian, konten yang bukan karya jurnalistik berpedoman pada peraturan perundang-undangan lainnya.
Untuk perlindungan hukum sendiri, dalam draf ini disebutkan, konten di akun media sosial yang sesuai dengan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers ini, dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
“Mengenai sengketa juga, diatur dalam draf pedoman ini, di pointer ketujuh. Ada dua hal diuraikan dalam sengketa. Pertama, sengketa mengenai pelaksanaan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers ini diselesaikan melalui mekanisme dewan pers. Kedua, penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers ini, dilakukan oleh dewan pers,” tutur Makali yang mengenakan kemeja batik warna merah. (has)