POLRESTA Mataram berhasil mencatatkan kesuksesan dalam menangani kasus penganiayaan yang melibatkan pemuda kubu Karang Taliwang dan Monjok di Mataram. Dua terduga pelaku penganiayaan, berinisial S dan AH, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Mataram dalam upaya penegakan hukum terhadap peristiwa tersebut.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar Juni lalu di jalan Ade Irma Suryani, Mataram. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan tujuh saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap dua di antaranya, berinisial DT dan AS. Satu pelaku lainnya, berinisial MM, masih dalam proses pengejaran, dan polisi mengimbau agar dia menyerahkan diri demi mempercepat proses hukum.
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, memberikan pesan damai kepada masyarakat dalam menyelesaikan kasus ini. Prinsip Restoratif Justice (RJ) menjadi pilihan yang dapat diambil jika korban dan pelaku sepakat untuk berdamai, namun penting untuk ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Yogi menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah konflik antar perkumpulan atau warga, melainkan masalah pribadi. Oleh karena itu, ia mengimbau warga untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar.
Kondusivitas dan keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama kita semua. Keamanan dan kenyamanan wilayah harus dijaga oleh setiap individu.
Mari bersama-sama menciptakan rasa aman dan nyaman dalam wilayah kita dan berpikir bijaksana dalam menghadapi masalah pribadi ini. Dengan kerjasama dan sikap yang bijak, harmoni akan terwujud di Mataram. (nang)