MATARAM, LOMBOKEXPRESS.ID Seorang pria berusia 32 tahun, yang beralamat di Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Sandubaya. Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 Juli 2023 di sebuah rumah di BTN Swete, Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya.
Pelaku yang diketahui memiliki inisial IK diduga sudah memiliki pemahaman mendalam tentang sasaran tindak kejahatannya. Dengan berani, IK melakukan pengerjaan di tengah malam dengan membongkar cendela dan memasuki rumah korban. Beberapa barang berharga berhasil dia bawa kabur dari rumah tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang-barang yang dicuri antara lain mesin gerinda, bor listrik, dan dua buah keris yang memiliki makna keramat bagi pemilik rumah. Korban mengalami kerugian mencapai 100 juta rupiah akibat insiden ini.
Dalam konferensi pers di Polsek Sandubaya pada Senin (21/08/2021), Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, menjelaskan bahwa tim penyelidik berhasil menangkap terduga pelaku IK pada 31 Juli lalu. Saat ditangkap, IK tidak dapat melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya dalam mencuri keris dan barang-barang lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa IK masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar jendela. Hal ini dimungkinkan karena pada saat itu, rumah korban sedang kosong karena korban sedang berkunjung ke keluarganya.
Selain kasus ini, ternyata IK juga terlibat dalam pencurian TV dan tabung gas di wilayah yang sama, BTN Swete. Hal ini telah tercatat dalam laporan polisi sebelumnya.
IK, yang merupakan residivis, kini akan dihadapkan pada hukum. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP yang dapat menghadapkan dirinya pada hukuman penjara selama 7 tahun. Polisi juga sedang menyelidiki barang-barang yang telah dijual oleh pelaku.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberikan keadilan bagi para korban tindak kriminal. (nang)