MATARAM, LOMBOKEXPRESS.ID – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) NTB, I Made Sanakumara, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak wartawan atau pekerja media.
Dengan semangat nasionalis yang tertanam dalam DPD SBNI NTB, upaya akan dilakukan untuk memberikan solusi terbaik guna memfasilitasi hubungan kerja antara wartawan dengan pemilik media.
“Sesuai dengan nama yang tersemat, yaitu nasionalis, SBNI harus senantiasa berjiwa nasionalis dalam memfasilitasi dan mengkomunikasikan setiap permasalahan yang dihadapi para wartawan,” ungkap I Made Sanakumara.
Anang, panggilan akrab Ketua SBNI NTB, menekankan pentingnya peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Untuk itu ia berkomitmen memperjuangkan agar wartawan mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, mengingat wartawan bekerja tidak kenal waktu demi mencari berita yang bermanfaat. Anang merasa bahwa jaminan sosial untuk wartawan harus menjadi perhatian serius bagi pemilik media.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Dalam penyusunan dan pelaksanaan program kerja, SBNI akan selalu mengedepankan semangat nasionalis. Kami akan berjuang untuk wartawan mendapatkan perlindungan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena pekerjaan mereka yang begitu penting dan memerlukan perlindungan,” tambah Anang.
“Artinya, SBNI sebagai organisasi yang akan memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak wartawan, harus lebih mengedepankan harmonisasi antara mereka.”
SBNI NTB berkomitmen untuk terus menjadi wadah bagi wartawan dalam mewujudkan perjuangan demi terpenuhinya hak-hak mereka, sesuai semangat nasionalis yang dijunjung tinggi.
SBNI NTB mensinyalir masih banyak perusahaan media yang belum memberikan perlindungan sosial bagi wartawan nya. (nang)