JAKARTA, LOMBOKEXPRESS.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghendaki Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat dihasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Keterangan pers MUI, Senin (4/12/2023) menyebutkan, taujihat (arahan) hasil Mukernas III MUI yang digelar di Jakarta pada 3 Desember 2023 juga mengingatkan ASN, TNI, Polri, Kepdes, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa agar menjaga integritas dan profesionalitas dengan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
MUI dalam taujihat tentang Pemilu yang jujur, adil, damai itu juga menyerukan kepada para pengurus MUI di semua tingkatan yang terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalam menerapkan politik yang berakhlak mulia, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang dan politik curang.
Selain itu MUI meminta media massa media elektronik dan media online) untuk bersikap netral dan pro aktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) sehingga pemilih menjadi cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menerima aneka informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Taujihat MUI yang ditandatangani Ketua Umum KH M Anwar Iskandar dan Sekjen Amirsyah Tambunan itu menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politik secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.
MUI pun mengingatkan umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban serta mendorong agar Pemimpin Nasional yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dalam kaitan itu, berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah) serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar. (red)