Dugaan Penganiayaan di LP Mataram Tuntas, Kedua Terlapor Sepakat Damai

MATARAM, LOMBOKEXPRESS.ID–Satuan Reskrim Polresta Mataram melakukan penanganan tindak pidana dugaan penganiayaan melalui pendekatan restoratif justice (RJ) yang terjadi di parkiran salah satu tempat hiburan malam dan hotel LP di Kota Mataram, NTB, sekitar pada (25/12/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H, mengatakan pelaksanaan perdamaian antara Lalu Welli Viddi Hamid dengan I Gede Bayu Angra Aditya bertempat di ruang kanit Jatanras Polresta Mataram, Minggu (31/12/2023)

“Korban dan terlapor telah berdamai tanpa ada paksaan dan sama-sama akan mencabut laporan kepolisian,” ucap Kasat Reskrim.

Perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri, S.IP.,kemudian Lalu Deswan Miharja yang merupakan kakak Lalu Willi Viddi Hamid) serta Nengah Karda (Bapak I  Gede Bayu Angra Aditya) serta I Ketut Kusuma Winata.

“Dalam kesempatan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Lombok Tengah agar membantu meredam ormas dari Lombok Tengah agar tidak ada lagi aksi terkait masalah tersebut karena proses hukum masalah tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorativ justice,” pungkas Kasat Reskrim. (nang)

Leave a Reply