Jakarta – Senjamedia.id, Sosok dan profil Danke Rajagukguk S.H, M.Si tengah jadi sorotan nasional. Danke Boru Rajagukguk adalah Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kajari Karo). Ia saat ini sedang menangani perkara kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu. Dalam perjalanan kasus, Amsal Sitepu merasa dirinya tak bersalah, hingga mendapat pembelaan dari Komisi III DPR RI.
Kini amsal tidak lagi ditahan setelah terbit perintah hakim PN Tipikor Medan yang mengalihkan status penahanannya. Karena kasus ini pula, Danke Rajagukguk dipanggil kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Danke rajagukguk diperiksa bersama kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Danke Rajagukguk.
Danke Boru Rajagukguk, SH., M.Si adalah kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Ia ditunjuk sebagai Kajari Karo lewat surat keputusan Nomor Kep IV- 1425 tertanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto. Danke Rajagukguk Darwis Burhansyah, yang mendapat jabatan baru sebagai kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur.
Pada Rabu 5 November 2025, Danke Rajagukguk kemudian dilantik sebagai Kajari Karo oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar. Pelantikan Danke Rajagukguk sebagai Kajari Karo menjadi catatan sejarah di lingkungan Adhyaksa. Sebab, Danke Rajagukguk menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo.
Sebelum-sebelumnya, posisi Kajari karo dipimpin oleh laki-laki. Berkat kemampuannya, Danke Rajagukguk meraih posisi tersebut. Namun, baru sekitar empat bulan menjabat, posisinya justru digoyang. Ia kini di sorot oleh seluruh masyarakat indonesia karena penanganan kasus pyoyek video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu.
Danke memulai karier di lingkungan kejaksaan setelah lolos CPNS Tahun 2007. Setelah lolos CPNS Tahun 2007. Setelahnya, ia kemudian melanjutkan pendidikan jaksa pada tahun 2009. Dari sana, karier alummus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan ini mulai menanjak. Ia pernah bertugas beberapa kali di jajaran lingkungan kejati sumut.
Danke rajgukguk pernah bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negri Simalungun, dan Kejaksaan Negeri Pematang siantar , Sumatera Utara. Ia juga tercatat pernah bertugas di Kejari Subang Jawa Barat, Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, dan menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Klimantan Barat di Pontianak.

Danke Rajagukguk terakhir kali melaporkan harta kekayaan miliknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2026 untuk periodik 2025. Dari catatan laporan harta kekayaan itu, terlihat bahwa harta kekayaan Danke Rajagukguk minus Rp140 juta. Ia juga memiliki hutang sebesar Rp800 juta.
Bila melihat pergerakan harta kekayaan milik Danke Rajagukguk, pada 2023 harta kekayaan sempat menanjak senilai Rp678.100.000. Namun, begitu memasuki pelaporan tahun 2024 dan 2025, harta kekayaan konsisten menyusut, Nilai harta kekayaan Danke Rajagukguk tetap sana, yakni minus Rp140 juta.
Berikut rincian data harta danke rajagukguk:
- Tanah Dan Bangunan Rp.192.000.000
- Alat Transportasi Dan Mesin Rp.470.000.000
Mobil Suzuki Grand Vitara Jeep tahun 2000 Hasil Sendiri Rp.240.000.000
Mobil Mazda 2 Minibus Tahun 2010 Hasil Sendiri Rp.230.000.000 - Harta Bergerak Lainnya Rp.5.000.000
- Surat Berharga Rp.-
- Kas Dan Setara Kas Rp.11.100.000
- Harta Lainnya.-
Kepala Kejaksaan Karo Danke Rajagukguk bersama Kepala Sesi Tindak Pidana Reinhard Harve Sembiring, diperiksa kejaksaan tinggi sumatera utara, perihal kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa amsal chirsty sitepu selaku direktur CV Promiseland.
Mengenai usulan anggota DPR RI Hinca Panjaitan agar kedua pejabat tersebut dicopot, Rizaldi enggan lebih jauh. Bidang pengawasan Kejati Sumut yang melakukan pemeriksaan terhadap Reinhard dan Danke belum mengeluarkan hasil pemeriksaan keduannya.
Berikut beberapa kesimpulan RDPU di Komisi III DPR RI
1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.
2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.
3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.
4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.
Kesimpulan ini sekaligus untuk menghempang wacana Jaksa akan mengajukan banding atas putusan bebas Amsal Sitepu yang diberikan Hakim Tipikor PN Medan pada 1 April 2026.
