Bawa Kabur Hp dan Gadaikan Motor Teman, Terancam Bui

MATARAM (Lombokexpress.id)– Seorang pelaku penggelapan berhasil diamankan  Reskrim Polsek Sandubaya pada (9/01/2023) di salah satu kos-kosan di lingkungan Mayure, Cakranegara. Akibat perbuatannya tersangka pelaku terancam dibui.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh dalam konferensi pers yang di selenggarakan di Mako Polsek Sandubaya, (17/01/2023).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 25 November 2022 di Kebon Babakan Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya. Di mana korban bernama Haer 42), tengah duduk sambil minum-minum.

Tak berapa lama datang tersangka. Nah, pada saat korban kencing ke toilet, pelaku membawa kabur Hp korban yang ditaruh di atas meja serta sepeda motor korban yang kontaknya masih menempel di sepeda motor.

“Korban dan tersangka ini saling mengenal bahkan sejak kecil, ” kata Kapolsek.

Sepeda motor tersebut oleh tersangka digadaikan 3,5 juta rupiah. Berdasarkan pengakuan uang hasil gadai untuk membeli obat isterinya yang sedang sakit serta untuk poya-poya mabuk-mabukan.

Atas peristiwa tersebut tersangka diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ang)

Leave a Reply