JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT RI) memiliki kewajiban dalam rangka mengoordinasikan pencegahan ancaman teror pada objek vital strategis dan fasilitas publik terutama di wilayah Ibu Kota Negara Indonesia yang memiliki banyak objek vital strategis dan fasilitas publik.
Untuk melindungi objek vital strategis dan fasilitas publik tersebut, BNPT RI bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan assessment (penilaian) di Balai Kota DKI Jakarta dan di gedung Perkantoran suku dinas Pemprov DKI Jakarta.
“Kita sudah sepakat kita akan memberikan bantuan assessment kepada Pemprov DKI Jakarta. Dalam assessment ini diharapkan setiap gedung akan memiliki paling tidak standar minimum pengamanan dari ancaman terorisme,” jelas Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT RI, Mayjen TNI Nisan Setiadi, S.E usai melakukan audensi dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Kantor Gubernur Jakarta pada Selasa (28/3).
Lebih lanjut, sejumlah fasilitas publik yang dijadikan venue pada gelaran olahraga internasional seperti FIFA U-20, Formula E serta tempat pertemuan dan penginapan peserta acara KTT Asean 2023 mendatang juga akan dilakukan assessment.
Nisan mengatakan dengan adanya assessment di sejumlah tempat strategis dan fasilitas publik akan menjadikan DKI Jakarta semakin aman dan bebas dari potensi tindak pidana terorisme.
“Supaya jakarta aman kan Jakarta Center of Gravitinya. Kita mencegah jangan sampai ada orang yang akan datang membuat situasi jadi tidak aman,” jelasnya.
BNPT RI telah memiliki Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital Strategis dan Fasilitas Publik yang dituangkan dalam Peraturan BNPT No 3 Tahun 2020. Pedoman ini disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. (bnpt/red)