Diduga Melakukan Curat, Pria ini Diamankan Polsek Selaparang

Hukum0 views

MATARAM (Lombokexpress.id)– Seorang terduga pelaku tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) berhasil diamankan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Selaparang. Setelah identitas terduga diketahui sebelumnya berdasarkan hasil olah TKP oleh Unit Reskrim Polsek Selaparang.

Penangkapan terduga dipimpin langsung Kapolsek Selaparang Iptu Putu Sastrawan SH dalam operasi penangkapan yang dilakukan pagi tadi (23/02/2023) pukul 07:45 wita di salah satu kos-kosan di wilayah Batu Dawe, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Terduga pelaku berinisial S alias G, pria 33 tahun asal Sekotong, Lombok Barat tersebut ditangkap tanpa perlawanan kemudian diamankan bersama beserta barang bukti berupa beberapa unit Hp yang diduga hasil tindak pidana.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dan akan melakukan pengembangan terkait tindak kejahatan yang dilakukan terduga,” ungkap Kapolsek Selaparang, Kamis (23/02/2023) usai penangkapan.

Dalam keterangannya Kapolsek menceritakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/07/II /2023/SPKT/ Polsek Selaparang tertanggal 18 Februari 2023.  Telah terjadi pencurian di Pegadaian Eva di wilayah Gomong, Selaparang Kota Mataram (TKP).

“Atas laporan tersebut tim opsenal langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil olah TKP ditemukan indikasi kepada terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya. Dan selanjutnya pelaku tersebut kami amankan pagi tadi,” ucap Kapolsek Selaparang.

Atas perbuatan terduga lanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pasal yang digunakan 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ang)

Leave a Reply