Dokumen Pemulangan Pasutri Kapal Yacth Yang Terdampar Mulai Diproses

Nusantara0 views

MATARAM-Untuk melengkapi dokumen proses pemulangan penumpang kapal yacth yang terdampar di Teluk Seriwe, Lombok Timur, sejumlah pihak terkait mulai turun tangan.

Rabu kemarin misalnya, tim dari kesehatan Pelabuhan dan Imigrasi datang melakukan pemeriksaan. Hari ini, Kamis, pihak Sahbandar juga datang ke lokasi terdamparnya kapal itu.

“Untuk Bea Cukai belum dan kami antar suratnya hari ini,” kata Zainal, orang yang dipercaya pasutri itu untuk mengurus segala urusannya. Zainal yang Kepala wilayah atau Kadus di Seriwe juga sudah diberi surat kuasa untuk mengurus kapal yacth itu ketika nanti ditinggal pasutri itu pulang kampung ke Jerman.

Sekedar informasi, dua minggu lalu, tepatnya 23 September, pasangan suami isteri, Mr Andreas dan Mrs Malvina  berkebangsaan Jerman dan Spanyol (suami isteri)  terdampar di Seriwe Lombok Timur, akibat kapal yacthnya mengalami kerusakan setiba di Teluk tersebut.

Mereka dibantu warga sekitar, dan diinfokan ke instansi-instansi terkait, seperti Sahbandar, Customs, Imigrasi, Datgas Covid,
Karantina dan lain-lain.

Informasi yang diserap Lombokexpress.id, kapal yang ditumpangi pasutri itu mengalami kerusakan dan lacurnya spare part dan mekanik belum ada di Indonesia.

Untuk itu, mereka terpaksa harus pulang ke negaranya guna mendapatkan spare part dan mekaniknya. Namun pemulangan butuh proses panjang sehingga memakan waktu sudah lebih dari dua minggu sejak terdampar.

Namun Kepala Imigrasi Kelas I TPI Mataram Onward Victor ML Toruan melalui Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor  Imigrasi Kelas I TPI Mataram Putu Agus Eka Putra, Selasa (5/10) menegaskan tidak ada maksud mengulur-ulur apalagi menelantarkan WNA itu.

Sesuai perintah Kadiv Imigrasi Kemenkumham kata dia, pihaknya akan memanggil warga negara asing tersebut guna dikomunikasikan proses pemulangannya.

“Kalau kami tidak ada masalah, kalau minggu ini tuntas dokumennya, minggu depan bisa dipulangkan,” kata pak Putu. (has)

Leave a Reply