MATARAM, LOMBOKEXPRESS.ID – Seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan, GMB (laki-laki, 59 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kanwil Kemenkumham NTB dan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB.
Pasalnya, GMB menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) palsu. GMB telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2024.
GMB menggunakan KITAP palsu tersebut untuk tinggal di Indonesia sejak tahun 2021.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, GMB diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram.
“Saat petugas datang ke kediamannya pada 24 November 2023, GMB tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. GMB beralasan, paspor disimpan di Bali dan KITAP dititipkan temannya di Bogor,” ujar Parlindungan ketika memberikan keterangan pers di Aula Kanwil Kemenkumham NTB di Mataram, Rabu (24/1).
Turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wishnu Daru Fajar dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo.
Parlindungan mengatakan, petugas kemudian mengamankan GMB di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk dilakukan pemeriksaan. Beberapa jam kemudian, lanjut Parlindungan, GMB menunjukkan paspornya. Namun, paspor GMB telah habis masa berlaku sejak 2018.
“Kami menaruh kecurigaan. Paspor GMB sudah tidak berlaku sejak 2018, namun KITAP masih berlaku hingga tahun 2026. Padahal salah satu syarat dasar untuk perpanjangan KITAP adalah paspor yang masih berlaku. Manakala paspor kurang dari 6 bulan, tidak dapat dilakukan perpanjangan KITAP,” ujar Parlindungan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menambahkan, berangkat dari kecurigaan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap GMB dan mengirimkan surat permohonan verifikasi dokumen kepada
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dan juga Konsulat Korea Selatan di Bali. “Berdasarkan surat balasan dari Ditintalkim Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa KITAP tersebut tidak sah/palsu. Surat balasan dari Konsulat Korea Selatan juga membenarkan bahwa GMB adalah Warga Negara Korea Selatan. Maka kami menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 18 Desember 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB,” terang Pungki.
Pungki menambahkan, GMB diduga melanggar Pasal 121 huruf (b) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia maka akan dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 unit telepon genggam merk Samsung Tipe S21 dan Tipe S9 warna hitam serta satu buah KITAP palsu milik GMB.
Parlindungan memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB atas kerja keras dan kerja sama yang baik. Penetapan tersangka WN Korea Selatan ini menjadi momentum yang berkesan karena menjelang peringatan ke-74 Hari Bhakti Imigrasi pada tanggal 26 Januari 2024.
Kadiv Keimgirasian Kanwil Kemenkumham NTB Wishnu Daru Fajar mendorong jajaran keimigrasian di Provinsi NTB untuk menggiatkan pengawasan sebagai wujud implementasi fungsi keimigrasian yakni penegakan hukum. “Giatkan pengawasan sebagai bentuk upaya kita menjaga kedaulatan negara,” pungkas Wishnu. (ang)