Jaarta – Senjamedia.id, Danke Rajagukguk, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Karo, Resmi dijemput Kejaksaan Agung di Jakarta menyusul polemik penanganan perkara yang menyeret nama Amsal Sitepu. Langkah ini menjadi bagian upaya klarifikasi sekaligus evaluasi internal terhadap kinerja aparat penegak hukum indonesia khusunya di daerah-daerah.
Selain Danke Rajagukguk, Kejagung juga memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusu ( Kasi Pidsus ) Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring bersama sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang terlibat langsung dalam penanganan perkara tersebut.
Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan menyeluruh atas proses hukum yang telah berjalan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, institusinya terngah melakukan eksaminasi mendalam terhadap kinerja para jaksa tersebut.
Eksaminasi merupakan mekinasme internal yang lazim digunakan untuk menguju kualitas dan ketepatan langkah hukum, baik dalam penyusunan surat dakwaan oleh jaksa maupun dalam putusan pengadilan oleh hakim.
Menuntut Anang, proses ini tidak hany bersifat administratif, tetapi juga menyasar asperk profesionalitas dan kepatuhan terhadap standar oprasional penanganan perkara. Kejagung ingin memastikan bahwa setiap tahap penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keadilan.
”Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dan internal terhaap mereka,” ujar Anang.
Langkah Kejagung ini mencerminkaan adanya perhatian serius terhadap kualitas penanganan perkara di tingkat daerah. Dalam konteks yang lebih luas, eksaminasi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, terlebih ketika sebuah kasus memicu sorotan masyarakat.
Pemanggilan sejumlah pejabat Kejari Karo ke pusat dinilai sebagai sinyal bahwa Kejagung tidak mentoleransi potensi penyimpangan dakam proses penegak hukum.

Di sisi lain, langkah ini juga membuka ruang evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan perbaikan prosedur dan penguatan pengawasan internal di masa mendatang. Hingga kini, Kejagung belum merinci temuan awal dari proses eksaminasi tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, baik berupa pembinaan, sanksi etik, maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas aparat penegak hukum merupakan pondasi utama dalam menjaga supremasi hukum.
Setiap dugaan pelanggaran, sekecil apapun, dituntut untuk ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab. Soal beredar informasi yang menyebut bahwa Danke bersama tiga jaksa lainya diduga dipastus (di-penempatan khusus)karena diduga melakukan pelanggaran kode etik atas adanya dugaan penerimaan aliran dana dan telah membuat kegaduhan.
Rizaldi mengatakan, proses klarifikasi masih berjalan di Kejaksaan Agung. ”Maish proses klarfikasi dan belum diketahui pelanggaran apa yang dilakukan. Masih kami serahkan wewenang di Kejagung,” ucap Rizaldi.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Amsal Chrity Sitepu dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo. Berdasarkan bukti, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primier dan subsider.
Kejagung tidak segan menjatuhkan sanksi etik jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus dugaan korupsi videografer Amsal Sitepu. ”Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” ungkap anang.
Dugaan adanya pelanggaran dari kasus Amsal Sitepu, setelah Komisi III DPR memanggil Kajari Karo dan jajarannya untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Komisi III DPR RI curiga terdapat propaganda dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Karena itu, Komisi III DPR meminta Kejagung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat diserahkan oleh jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam waktu paling lambat satu bulan.
