Jakarta – Senjamedia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke dalam rumah tahanan (rutan) pada Senin (23/3/2026). Langkah itu diambil setelah Yaqut menyelesaikan masa pengalihan sebagai tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
”Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (yaqut) dalam perkara dugaan tindak pidanakorupsi pada kuota haji dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan rutan KPK,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam proses pengalihan tahanan tersebut, Yaqut harus melalui serangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur (Jaktim).
”Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini. Kami pastikan penyelidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundungan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Atas segala kritik dan masukan daru masyarakat, KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara tersebut. Budi berjanji akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan kasus itu.
Budi menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi Tahanan Rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga yaqut.
Budi juga memastikan, jika pengalihan tahanan tersebut dilakukan oleh KPK dengan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Pengalihan tahanan hanya bersifat sementara saja. pungkasnya.
