Jakarta – Senjamedia, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi berhasil menangkap terduga dua orang penipu bermodus transaksi jual beli secara daring di Cikarang Selatan. ”Kasusnya sempat viral di media sosial instagram dan petugas hari ini berhasil menangkap dua terduga pelaku yakni UA dan DA”
Perkara ini berawal dari laporan korban bernama DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes yang merasa telah dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian jam tangan pintar ‘Apple Watch Series7’ melalui media sosial.

Korban mengaku membuat unggahan di media sosial dengan maksud hendak mencari Apple Watch. Unggahan tersebut kemudian direspons terduga pelaku dengan menawarkan produk permintaan korban seharga Rp2,9 juta.
Komunikasi keduanya berlanjut melalui aplikasi percakapan WhatsApp hingga mereka sepakat untuk bertemu langsung di sebuah rumah makan, depan klinik Mitra Sehat Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
