Gubernur: Ciptakan Insan Pers Profesional, Dewan Pers Minta Penetapan RUU KUHP Ditunda

Pers0 views

MATARAM (Lombokexpress.id)- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) NTB menggelar workshop jurnalistik dengan mengangkat tema “Wartawan Profesional di era digital”, Senin kemarin. Workshop ini, dibuka langsung Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Hotel Lombok Plaza.

Dalam sambutannya, orang nomor satu di NTB itu tidak memungkiri sering mendapat permohonan audiensi dari lembaga-lembaga pers lainnya.

“Banyak sekali organisasi-organisasi pers yang tumbuh dan berkembang di NTB ini,” katanya.

Sisi lain, ia menaruh harapan tersendiri terhadap kehadiran JMSI, agar mampu meningkatkan kapasitas insan pers, yang bernaung di bawah organisasi tersebut.

“Dengan hadirnya organisasi seperti ini bisa menghasilkan insan pers yang berkualitas dan profesional,” harapnya.

Sementara, Wakil Ketua JMSI NTB Fajar menjelaskan, JMSI merupakan salah satu dari sekian banyaknya organisasi perusahaan media.  JMSI merupakan salah satu organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen dewan pers.

“JMSI bertekad untuk terus mengembangkan dan mengedepankan keprofesionalan,” sebutnya.

Dalam rangka upaya pengembangan dan peningkatan profesionalisme insan pers, JMSI mengadakan pelatihan dan pendidikan jurnalistik untuk kalangan anak sekolah dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dikemas dalam program “Jurnalis Goes to School”.

Tidak hanya di bidang jurnalistik, JMSI juga melakukan kegiatan sosial. Seperti donor darah dan menanam pohon. “Itu juga kami lakukan dan dalam waktu dekat kami juga punya kegiatan lainnya,” katanya.

Dalam workshop itu, PLT Ketua Dewan Pers Dr Agung Darmajaya memberikan pemahaman terkait kode etik jurnalistik. Dikatakan, dalam membuat berita, hal pertama yang harus dihindari ialah membuat asumsi sendiri, tanpa pernah mengkonfirmasi narasumber.

“Dalam membuat berita, jangan pernah berasumsi. Hak itu tidak boleh dilakukan oleh insan pers,” ujarnya.

Dijelaskan juga, para insan pers agar tidak membuat berita bohong. Membuat berita bohong akan merugikan masyarakat atau pembaca. “Pada dasarnya, membuat berita itu harus benar dan baik. Benar dahulu terus baik dan mengutamakan keberimbangan,” ingatnya.

Insan pers tidak ada yang kebal dengan hukum, jika ada potensi melanggar pidana, maka terpidana lah. “Tidak ada wartawan itu kebal hukum, kalau ada potensi pidana, ya masuk,” tandasnya.

Kegiatan workshop dirangkaikan dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Kerjasama antara JMSI Provinsi NTB dan Bawaslu Provinsi NTB.

Sementara sebelumnya Plt Ketua Dewan yang doktor Managemen itu menyampaikan kabar baik bagi kalangan jurnalis. Dewan Pers kita dia akan bersurat ke Presiden Jokowi dan meminta penetapan RUU KUHP ditunda agar pasal pasalnya yang krusial hendaknya diperbaiki agar tidak terjadi multitafsir yang mengancam kebebasan pers.

Mas Agung panggilan akrabnya menilai Rancangan Undang Undang KUHP yang akan ditetapkan pemerintah rentan menjerat wartawan dalam menjalankan profesinya menyampaikan pemberitaan ke masyarakat.

“Kami tidak ingin ada hak istimewa (privilage) kepada jurnalis. Tetapi alangkah lebih bagus dalam pasal tersebut diperjelas tafsirannya. Misal penyampaian berita yang membuat orang lain tersinggung ada konsekwensinya. Kami ingin itu ditambah kecuali pemberitaan media,” ungkapnya dalam diskusi yang digagas PWI NTB tentang RUU RKUHP, Minggu malam (5/12) di Banom Coffee Mataram.

Agung yang sangat ramah itu juga mengajak agar para wartawan memahami betul RKUHP dan membuat kajiannya. “Silakan dibaca saya sudah kirimkan kajian dari dewan pers,” pintanya. (red)

Leave a Reply