Permohonan Pengujian Judicial Review UU Pers Harus Ditolak

Nasional0 views

JAKARTA–Sidang Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia (MK RI) dalam perkara dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021 berlangsung Senin, 11 Oktober 2021. Persidangannya perihal  Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS 40/1999)  terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan seperti yang dikutip dari rilis Dewan Pers sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) huruf f “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”  Pasal 15 ayat (3) “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje  Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.

Adapun  permohonan Para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999  bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada persidangan 11 Oktober 2021 tersebut, telah disampaikan dan dibacakan keterangan dari  Pemeritah selaku salah satu Termohon yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan  Informatika dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hadir juga Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

Terhadap Keterangan Pemerintah selaku salah satu Termohon, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong, Dewan Pers menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini, yang telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU PERS 40/1999. Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa :

a. Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers;

b. Para Pemohon Judicial Review tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional
berdasarkan UUD NRI 1945;
c. Dalil Para Pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas (obscuur libel);
d. Implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU PERS 40/1999, berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers diterbitkan dalam
bentuk Peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers
yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat  terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat. e. Surat Ketua Dewan Pers yang ditujukan kepada pejabat institusi pemerintahan
termasuk Menteri Kominfo dan para pimpinan perusahaan, yaitu Surat Nomor:
339/DP/K/IV/2021 perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers Terkait Adanya Kegiatan Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) yang Dilakukan oleh Pihak Lain secara Tidak Sah terhadap Penamaan dan Fungsi Dewan Pers tertanggal 28 April 2021 mengartikan nampak nyata adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers yang
hanya 1 (satu) entitas ini oleh pihak-pihak tertentu yang juga menginginkan berperan seperti Dewan Pers;

f. Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam
Pasal 15 UU Pers, sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers. Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers
Indonesia (“organisasi” atau “forum” dimana Para Pemohon menjadi anggotanya)
tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan Anggota Dewan Pers Indonesia oleh
Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian Organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PERS 40/1999;
g. Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999, perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya. Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota
Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999;

h. Pemerintah berpendapat Para Pemohon dalam permohonan judicial review ini ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).

2. Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers
termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah
bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap
perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini.

3. Dewan Pers menegaskan, tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan
fungsinya sebagaimana amanat UU PERS 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional serta bersama-sama
konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya menjaga dan melawan adanya
upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU PERS 40/1999 dari pihak manapun.

4. Dewan Pers menegaskan bahwa berbagai peraturan-peraturan pers dibuat dan disusun
oleh para konstituen yang difasilitasi oleh Dewan Pers, secara keseluruhan memberikan
pedoman dan standar yang diikuti oleh organisasi pers baik organisasi wartawan
maupun organisasai perusahaan pers.

5. Dewan Pers mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar
tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab untuk mediskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan segala
saluran informasi apapun. Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi
informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers.

6. Dewan Pers mengajak semua insan pers tetap menjaga Pers Indonesia sebagai salah
satu pilar demokrasi, menjaga dan melawan terhadap upaya-upaya pelemahan kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggungjawab yang terus menerus disempurnakan. (rls/smsi)

Leave a Reply