Sabtu 16 November 2024 Batam, Senjamediaid – Aparat Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pria yang bernama anton ( 34 tahun ), warga Perumahan Taman Tropicana, Bengkong, Batam atas dugaan mengelola situs judi online. Pelaku ditangkap pada selasa sore 12 November 2024 ditoko glasi yang beralamat di Komplek Pelita kecamatan Lubuk Baja yang digunakan sebagai operasional situs tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, dalam konfrensi pers di Mapolresta Barelang pada sabtu pagi mengungkapan bawha pelaku menajalankan peranananya sebagai marketing situs judi dengan nama “MGS88, dan “Game Online Terpercaya”. Anton ini menyebarkan link website nya melalui aplikasi WhatsApp keberbagai kontak untuk mendapatkan member baru.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan untuk membongkar aktivitas illegal ini dengan cara menyamar sebagai pemain dan melakukan deposit senilai Rp.280.000 ke rekening atas nama Oktaviano di Bank BCA. Setelah itu didalami dan didapatkanlah lokasi dan identitas sipelaku anton tersebut. “Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 5% dari total kekalahan dari para pemain” ucap Kombes Pol Heribertus.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel, riwayat transaksi diaplikasi perjudian online, dan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas keuangan. Pelaku saat dilakukan pengeledahan dan penangkapan tidak melawan dan langsung jujur atas apa yang dilakukannya.
Atas tindakan illegal ini pelaku dijatuhi hukuman sebagaimana yang tertera dari Pasal 27 ayat (2) junto pasat 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) “Ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp. 10 Milliar.