Polresta Mataram Sita 10 Kendaraan Roda Dua dari Terduga Penadah

MATARAM (Lombokexpress.id)–Polresta Mataram berhasil menyita 10 kendaraan roda dua, Kamis, 02 Januari, dari terduga pelaku berinisial SP, 26 tahun asal Praya, Lombok Tengah.

Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di Jalan Kerta Negara 2, Gang Sila Ukir 2, Kel. Tanjung Karang, Kec. Sekrabela, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan kronologis kejadiannya. Pada Kamis, 02 Februari 2023, awalnya korban atasnama Lalu Taufik Wahyudi, 20 tahun, sampai di kos pada pukul 22.30 Wita. Selanjutnya korban memarkirkan SPM miliknya di halaman parkiran kos dalam keadaan terkunci stang lalu masuk kamar kos untuk beristirahat.

Pada saat pelapor terbangun dan keluar dari kamar kos, korban mengetahui SPM miliknya sudah tidak ada di tempat dan hilang di tempat perkiran. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Atas kejadian itu, korban, Lalu Taufik yang juga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta. “Seluruh barang bukti kami sita dalam aksi penangkapan itu. Sepuluh kendaraan ini ditemukan tersimpan dalam gudang di samping rumah pelaku,” jelas Kompol Kadek.

Polisi pun yakin bahwa kendaraan tersebut hasil tindak pidana pencurian karena tidak ada kelengkapan dokumen. Bahkan, kata
Kompol Kadek, salah satu petugas telah melakukan cek nomor rangka dan mesin, milik korban yang hilang di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Hasilnya, sesuai, nomor rangka dan mesin cocok. Salah satu kendaraan yang kami sita ini yang hilang pada 2 Februari 2023. Laporan korban sudah kami pegang, ” ucapnya.

Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. (ang)

Leave a Reply