LOBAR, LOMBOKEXPRESS.ID- Tim Opsnal Polsek Narmada berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, HK als Han (32 tahun) dari Ampenan Selatan dan DP als Divo, seorang residivis, sekitar pukul 05.00 wita. Kedua pelaku diamankan berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 53 ke-1 KUHP.
Kapolsek Narmada, Kompol Kadek Metria S.Sos, SH MH, menyatakan keberhasilan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/XII/2023/SPKT/Sek Narmada/Resta Mataram/Polda NTB. Salah satu masyarakat, Wahyu Indra Cahyadi, menjadi saksi saat kejadian di Tower PT XL Axiata, Dusun Nyurlembang Daye.
Wahyu Indra Cahyadi, warga sekitar, melaporkan pada jam 04.00 Wita, dia melihat dua orang mencurigakan menggunakan sepeda motor. Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setelah melihat salah satu pelaku memotong kabel tower dengan parang.
Akibat kejadian ini, PT XL Axiata mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah). Khaerul Wadi, teman saksi, melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 tank jepit warna kuning hitam, 1 tank potong ukuran sedang warna hijau. Satu tank potong kecil warna merah, 4 buah kunci pas, 1 betel besi, 1 linggis kecil, 1 obeng gagang bendera Amerika, 1 kunci leter “T”, 4 unit HP. Jug disita 1 tas pinggang motif batik warna hitam putih merek Vans, 3 gulungan kabel Power RRU TYPE HL -39 panjang 2 meter dengan diameter 35 mm, dan 1 bilang parang kecil.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Narmada untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, terduga pelaku residivis DP mengakui melakukan pencurian kabel di tower wilayah hukum Polsek Ampenan. (nang)