Polsek Sandubaya Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Mataram

MATARAM, LOMBOKEXPRESS.ID-Polsek Sandubaya berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Tamtanus, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara pada 04 Juni 2023.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah SIK, yang didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Wiwin Widarti, menyampaikan informasi ini dalam jumpa pers di polsek Sandubaya, 20 Juli 2023.

Korban dalam kasus ini Sapriwadi, 39 tahun, warga Dusun Wage, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Sapriwadi bekerja sebagai wiraswasta dan menganut agama Islam suku Sasak.

Kronologis kejadian diungkapkan oleh Kapolsek Sandubaya dalam keterangan persnya. Pada hari Minggu, 04 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 Wita, anak pelapor, Sohibul Akmal, diminta untuk mengantar terduga pelaku, Sopian Hariri alias Geradus, ke alamat di Jalan Tamtanus, Kelurahan Cilinaya. Namun, begitu sampai di tempat tujuan, pelaku menurunkan Sohibul Akmal di kos-kosan dan meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan hendak pergi sebentar.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang perempuan bernama Emmy Siain dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Setelah beberapa lama menunggu, Sohibul Akmal menyadari bahwa pelaku tidak kembali. Korban dan keluarga kemudian melakukan pencarian selama beberapa hari hingga akhirnya menemukan bukti bahwa sepeda motor korban telah digadaikan. Kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Sapriwadi melaporkan kejadian ini ke Polsek Sandubaya untuk ditindaklanjuti.

Tim opsnal Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan secara intensif setelah menerima laporan dari korban. Berkat kerjasama dengan tim opsnal Polsek Praya, pelaku yang berdomisili di wilayah Praya Kota, Kabupaten Lombok Tengah, dapat berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Tengari, Kecamatan Praya Kota. Proses penangkapan dan pengumpulan barang bukti dilakukan secara profesional untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah SIK, menyatakan dalam proses penyidikan, tersangka, Sopian Hariri alias Geradus, mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan. Pelaku meminjam sepeda motor dengan dalih hendak keluar sebentar. Namun akhirnya menggadaikannya tanpa izin dari pemiliknya. Uang dari hasil gadai tersebut digunakan untuk bermain judi.

Barang bukti yang berhasil disita oleh tim kepolisian adalah satu unit Sepeda Motor Honda BEAT STREET warna Hitam dengan nomor polisi DR 4525 UH, Noka MHIJMB212LK076657, dan Nosin JMB2E-1076664.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Sandubaya mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak yang telah membantu dalam mengungkap kasus ini. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Selain itu, dia menekankan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kota Mataram. (nang)

Leave a Reply