Rapat Pleno Rekapitulasi Verfak KPU NTB, Sukisman Memenuhi Syarat

Politik0 views

MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB melakukan Rapat Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) dukungan berdasarkan sampel yang sudah ditentukan sebelumnya.

Rapat pleno verifikasi faktual itu dilakukan setelah sebelumnya KPU Kabupaten/Kota se-NTB melakukan verifikasi faktual terhadap 24 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) NTB yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual, sejak tanggal 6-26 Februari 2023.

KPU Provinsi NTB melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual, guna mengesahkan hasil verifikasi faktual yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon DPD RI Dapil NTB yang dibuka langsung oleh Ketua KPU NTB Suhardi Soud itu berlangsung di Hotel Fave Mataram, Rabu (1/3/23), yang dihadiri oleh semua perwakilan LO dari masing-masing bakal calon DPD RI.

Salah satu bakal calon DPD RI Dapil NTB dari petahana, yakni Ir H Achmad Sukisman Azmy, MHum dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon DPD RI berdasarkan hasil verifikasi faktual.

Dari berita acara yang dibacakan oleh anggota KPU NTB, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi persyaratan minimal dukungan tahap ke-satu bakal calon anggota DPD RI atas nama Sukisman Azmy dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimum dan jumlah sebarannya.

Adapun proyeksi jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) dukungan bakal calon DPD RI Dapil NTB atas nama Achmad Sukisman Azmy, sebagai berikut:

Kabupaten Lombok Tengah 426, Kabupaten Lombok Barat 314, Kabupaten Lombok Timur 1322, Kota Mataram 124, dan Kabupaten Lombok Utara 154. Dengan demikian, jumlah proyeksi dukungan memenuhi syarat sebanyak 2340, dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat 5. Maka status jumlah dukungan tingkat provinsi memenuhi syarat.

Dari 24 bakal calon DPD RI Dapil NTB 7 diantaranya dinyatakan belummemenuhi syarat (BMS) sedangkan sebanyak 17 bakal calon dinyatakan telah memenuhi syarat (MS). (red)

Leave a Reply