MATARAM (Lombokexpress.id)- Untuk menjaga kamtibmas di wilayah Kota Mataram, Polresta Mataram Polda NTB melakukan Operasi tempat hiburan malam. Mengantisipasi peredaran gelap Narkotika dan Minuman Keras (Miras) menjelang Perayaan Natal 2022 dan Perayaan malam Pergantian tahun 2023.
Sat Resnarkoba Polresta Mataram Operasi menyasar beberapa tempat hiburan malam (Pub dan Bar) yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIP – MB) di wilayah hukum Polresta Mataram.
“Hal ini kami lakukan dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang akhir tahun 2022,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, di Mataram, Sabtu (10/12/2022).
Yogi menjelaskan, disamping razia Minol pihaknya juga memerintahkan kepada tim yang tergabung dalam Operasi tersebut agar memberikan sosialisasi dan edukasi terkait larangan peredaran serta penggunaan jenis-jenis narkotika.
“Disamping Operasi Minol, kami juga mengingatkan kepada pemilik tempat hiburan malam dan pengunjung agar tidak melakukan baik mengkonsumsi maupun jual beli barang narkotika,” jelas pria Melati Satu ini.
Dalam Operasi yang dilaksanakan tadi malam lanjut Yogi, menyasar beberapa tempat hiburan malam di wilayah Kota Mataram.
Beberapa barang bukti Minol yang sita dari tempat-tempat hiburan malam tersebut seperti Arak, Tuak, Beer, beberapa jenis Coctail, Civas, Vodka, balack Label, Captain Morgan, Jack Daniel serta beberapa Minol lainnya.
“Dari empat tempat jiburan malam, sedikitnya ratusan botol Minol diamankan karena tidak dapat menunjukkan surat izin perdagangan minuman beralkohol,” ucapnya.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan pengamanan menjelang Natal dan tahun baru. Bertujuan untuk menjaga kondusifitas kota Mataram,” pungkasnya. (nang)