Vadel Badjideh, seorang selebriti media sosial, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani (17 tahun), putri dari artis Nikita Mirzani.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Vadel menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis, 13 Februari 2025, di mana ia menerima 53 pertanyaan dari penyidik. Setelah gelar perkara pada pukul 19.30 WIB, dengan mempertimbangkan barang bukti dan hasil visum, pihak kepolisian menetapkan Vadel sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024, yang menuduh Vadel melakukan tindakan asusila terhadap putrinya. Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku.