Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Hari Ini Usai 3 Bulan Jadi Tersangka

Jakarta – Senjamedia, Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan, dr.Richard Lee, menemui babak baru. Setelah menjalani serangkaian proses hukum, Richard Lee kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat, 6 Maret 2026.

Penahanan ini menjadi puncak dari perseteruan panjang antara dirinya dengan dr.Samira Farahnaz, atau lebih dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif).

Perkara bermula ketika seorang konsumen membneli produk kecantikan White Tomato milik klinik Richard Lee melalui marketplace. Produk tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga merupakan hasil pengemasan ulang dari merek lain.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee setelah mempertimbangkan sikap tersangka selama proses hukum berjalan.

Mangkir Dalam Pemeriksaan, Malah Live TikTok
Hal yang paling disorot adalah tindakan tersangka yang justru melakukan siaran langsung (Live) di akun TikTok miliknya tepat pada hari ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian. Selain panggilan pemeriksaan, tersangka juga dinilai tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban wajib lapor, yakni pada tanggal 23 Febuari dan 5 Maret 2026.

Hingga saat ini, Richard Lee masih berstatus sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU kesehatan Pasal 435 Jo Passal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Leave a Reply