MATARAM, LOMBOKEXPRESS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah berhasil melakukan deportasi seorang Warga Negara Perancis berusia 34 tahun, berinisial GG, setelah ditemukan melanggar ketentuan izin tinggal di Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo, GG ditangkap oleh petugas pada 09 Juli 2023 saat bekerja di Desa Serangan. Informasi yang berasal dari Pospol Wilayah Desa Serangan mengindikasikan pelanggaran oleh GG. Setelah penangkapan, GG diamankan di dekat sebuah Villa di Desa Serangan.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa GG menggunakan izin tinggal terbatas yang semestinya berlaku untuk bekerja di Bali, namun digunakan untuk pekerjaan di Desa Serangan, Selong Belanak. Pelanggaran lainnya termasuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dimilikinya.
Pungki Handoyo menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena GG telah melewati batas yang diizinkan oleh izin tinggalnya dan bekerja di lokasi yang tidak sesuai dengan izinnya. Setelah pemeriksaan, GG dinyatakan melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sebagai langkah administratif, GG akan di-deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Pungki Handoyo menegaskan bahwa setiap orang asing di Indonesia harus mematuhi izin tinggal yang dimilikinya. Jika terjadi perubahan domisili atau kegiatan di luar izin, perubahan tersebut harus dilaporkan kepada instansi terkait dan Kantor Imigrasi setempat untuk mencegah pelanggaran hukum.
GG dijadwalkan akan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Paris, Perancis pada 10 Agustus 2023. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua orang asing di Indonesia untuk menjalankan aktivitas sesuai izin tinggal demi menghindari masalah hukum. (nang)