Curi Tiga Tabung Gas, Residivis Kembali Ditangkap Unit Reskirim Polsek Sandubaya

MATARAM (Lombokexpress.id) – Gara-gara mencuri tiga buah tabung gas 3 Kg, terduga pelaku M, 18 tahun, Alamat Desa Gegutu, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat diamankan unit Polsek Sandubaya Polresta Mataram.

Terduga ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian tersebut. Atas hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, Tim Opsnal Reskirim Polsek Sandubaya akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga yang selanjutnya berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Namun saat itu masih berusia dibawah umur sehingga selesai melalui Restorative Justice (RJ).

Dijelaskan pula, terduga adalah salah satu komplotan dari pencuri spesialis barang-barang yang gampang terjual.

“Atas kasus ini terduga dan barang bukti berupa tabung gas 3 Kg sebanyak tiga buah telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan terduga, tindak pidana tersebut dilakukan karena sudah ketagihan dengan judi online, karena tidak ada uang terduga nekat melakukan tindak Pidana untuk memenuhi keinginannya berjudi Online.

Akibat perbuatannya, terduga diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Anang)

Baca Juga:  Polresta Mataram Berhasil Pimpin Operasi Gabungan untuk Meningkatkan Keamanan Kota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *