Imigrasi Mataram dan Dirintelkam Amankan WNA Overstay

Uncategorized819 Views

MATARAM, LOMBOKEXPRESS.ID-Kerjasama Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dengan Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) membuahkan hasil. Seorang Warga Negara Asing (WNA) pada hari Selasa, 20 Juni 2023, berhasil diamankan.

Pria berkebangsaan Jerman yang berinisial BL (40 tahun) telah melanggar aturan Overstay dengan masa tinggal lebih dari 60 hari di Indonesia.

Selain itu, BL juga beberapa kali terlibat dalam kejadian yang mengganggu ketertiban masyarakat. Sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, BL masih berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan akan segera dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Karena masa tahanannya di Mataram akan segera mencapai 30 hari.

Penangkapan BL dilakukan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram setelah menerima informasi dari Direktorat Intelkam Polda NTB mengenai adanya seorang WNA yang melakukan kerusakan di sebuah hotel di Gili Air. Namun, ketika petugas imigrasi tiba di lokasi, BL tidak ditemukan. Sekitar 7 hari kemudian, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa seorang pria Jerman yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga lokal telah dikepung oleh penduduk Desa Hu’u, Kabupaten Dompu.

Putu Agus Eka Putra, Kasi Intelkam Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, yang mewakili Kepala Kantor tersebut, menjelaskan, pada 20 Juni 2023, petugas bersama anggota Direktorat Intelkam Polda NTB melakukan pencarian terhadap BL dan berhasil mengetahui bahwa dia berada di Lombok Tengah.

Untuk menghindari pelarian BL, petugas melakukan penangkapan paksa di sebuah villa di Desa Setanggor, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian, BL diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan diketahui bahwa dia telah melanggar aturan Overstay dengan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari.

Baca Juga:  Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060

BL saat ini masih ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena melanggar Pasal 75 dan 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini termasuk mengganggu ketertiban umum dan melakukan kegiatan yang membahayakan masyarakat, serta tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari. Akibat pelanggarannya. BL akan menghadapi sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Meskipun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram belum melakukan deportasi terhadap BL. Hal ini disebabkan proses pengurusan Emergency Paspor dengan Kedutaan Besar Jerman yang memakan waktu lebih dari 30 hari. Oleh karena itu, BL akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan di Direktorat Intelkam Polda NTB yang telah bekerja sama dengan kami secara baik dalam operasi ini. Berkat kolaborasi yang sangat baik, kami berhasil mengamankan WNA asal Jerman yang melanggar aturan Overstay dan mengganggu ketertiban umum di wilayah NTB. Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus berlanjut di masa depan,” tutup Putu Agus Eka Putra. (nang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *