Bikin Onar di Masjid, Imigrasi Mataram Amankan Seorang Warga Perancis

Hukum354 Views

MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Ditintelkam Polda NTB mengamankan seorang Warga Negara Perancis berinisial ER yang membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat.

ER, 51 tahun, diamankan di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada hari Selasa, 28 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 wita.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kasi TIKIM, Slamet Wahono menjelaskan kasus ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat. “Kasus ini berawal saat orang asing berinisial ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita,” jelasnya.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci. Namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut. Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya. Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.

Slamet Wahono menjelaskan pihaknya menerima laporan kejadian ini pada tanggal 27 Maret 2023 dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku. “Kami menerima laporan hari Senin dan di hari itu juga kami bersama Ditintelkam Polda NTB untuk mencari keberadaan pelaku, dan pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku berinisial ER, Warga Negara Perancis, berusia 51 tahun. ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.

Baca Juga:  Prof Bagir Manan Bersama Konstituen Dewan Pers Siap Beri Kesaksian di Sidang MK

Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Untuk itu kepadanya diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Adapun deportasi terhadap ER akan dilakukan pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang. Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Slamet menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan yang berlaku,” tegasnya. (ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *